MAKASSAR – Hadir sebagai narasumber di sela-sela kegiatan muktamar IV Wahdah Islamiyah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Hamdani mendorong Wahdah Islamiyah memanfaatkan wakaf sebagai solusi untuk pengentasan kemiskinan dan pemulihan sosial ekonomi pasca Covid-19.
Kegiatan ini berlangsung secara virtual, pada hari Selasa (21/12/2021) malam. Dengan berbagai tantangan dan juga adanya pandemi Covid-19, menurutnya diperlukan pendekatan legal standing sebuah ormas dalam memanfaatkan potensi wakaf untuk mensejahterakan masyarakat rentan miskin.
“Peruntukan harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan untuk sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat. Oleh karenanya, pemerintah sangat mendukung ormas yang ingin menjadi mitra pemerintah” ujarnya.
Ia menegaskan, harta menjadi sarana untuk membangun perekonomian umat. Hal ini dikarenakan harta benda wakaf diperuntukkan untuk kesejahteraan umum. Oleh karena itu, ia menghimbau, peranan ormas dalam menggarap wakaf ini bisa diseriusi.
“Pandemi benar-benar memukul semua sektor. Tercatat di data kami jumlah penduduk yang menganggur karena covid berjumlah 1,82 juta jiwa. Sementara yang tidak bekerja karena covid berjumlah 1,39 juta,” paparnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah telah mendorong penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu. Pemerintah terus membangun infrastruktur dan SDM zakat-wakaf, agar keduanya tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Di sisi, lain, Dr. Hamdani berharap agar perlu kerja keras dan aktivasi dorongan lebih aktif mendukung dan melaksanakan tata kelola produktivitas wakaf ke depan.
“Terkait regulasinya, kita sudah punya itu. Yang jadi pekerjaan sekarang adalah bagaimana memanfaatkan media edukasi agar masyarakat bisa paham masalah ini,” pungkasnya. []